TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kekuasaan negara tidak hanya berpusat pada satu orang atau lembaga saja, tetapi perlu adanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Pemisahan kekuasaan sulit terlaksana karena satu sama lain lembaga negara tidak mungkin saling membagi kekuasaan, sehingga berkembanglah teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dan berujung lahirlah teori check and balance.
Sistem pemerintahan Indonesia secara implisit, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menerapkan konsep Trias Trias Politica Montesque, namun penerapannya tidak absolut. Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ternyata tidak hanya Legislatif (MPR,DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MK,MA), namun masih dibagi lagi menjadi kekuasaan Konsultatif (DPA,BPK). Pasca Amandemen, lembaga DPA di coret dan kedudukan MPR sejajar dengan lembaga-lembaga lain.
- Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan?
- Apa saja Lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen?
- Bagaimana dengan tugas,fungsi dan wewenang Lembaga Negara berdasarkan UUD 1945?
- Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Hukum Tata Negara II. Selain itu supaya mahasiswa IAIN Pekalongan khususnya Fakultas Syariah yang notabennya dituntut untuk mengetahui Konstitusi diIndonesia, agar bisa lebih tau mengenai kelembagaan di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Paham dengan tugas, fungsi serta wewenang lembaga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
- TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN
Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya. Sedangkan pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkingkan adanya kerjasama.
Teori pemisahan kekuasaan dipopulerkan melalui ajaran Trias Politica Montesquieu. Dalam bukunya yang berjudul L’Espirit des lois (The Spirit of Laws) Montesquieu mengembangkan apa yang lebih dahulu di ungkapkan oleh John Locke (1632-1755). Ajaran pemisahan kekuasaan dari Montesquieu di ilhami oleh pandangan John Locke dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government” dan praktek ketatanegaraan Inggris. Menurut Locke membedakan antara tiga macam kekuasaan yaitu: (1) kekuasaan perundang-undangan (legislative); (2) kekuasaan melaksanakan hal sesuatu (executive) pada urusan dalam negeri, yang meliputi Pemerintahan dan Pengadilan; dan (3) kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir asing guna kepentingan negara atau kepentingan warga negara dari negara itu yang oleh Locke dinamakan federative power.
Montesquieu membuat analisis atas pemerintahan Inggris yaitu : (1) ketika kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan pada orang yang sama, atau pada lembaga tinggi yang sama, maka tidak ada kebebasan; (2) tidak akan ada kebebasan, jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif; (3) dan pada akhirnya akan menjadi hal yang sangat menyedihkan bila orang yang sama atau lembaga yang sama menjalankan ketiga kekuasaan itu, yaitu menetapkan hukum, menjalankan keputusan-keputusan publik dan mengadili kejahatan atau perselisihan para individu. Kondisi ini menyebabkan raja atau badan legislatif yang sama akan memberlakukan undang-undang tirani dan melaksanakannya dengan cara yang tiran sehingga kebebasan oleh masyarakat atau rakyat tidak akan terasakan. Namun, menurut Montesquieu bila mana kekuasaan eksekutif dan legislatif digabungkan, maka kita masih memiliki pemerintahan yang moderat, asalkan sekurang-kurangya kekuasaan kehakiman dipisah.
Ajaran pembagian kekuasaan yang lain diajukan oleh C. van Vollenhoven, Donner dan Goodnow. Menurut van Vollenhoven, fungsi-fungsi kekuasaan negara itu terdiri atas empat cabang yang kemudian di Indonesia biasanya diistilahkan dengan catur praja, yaitu :
(i) fungsi regeling (pengaturan);
(ii) fungsi bestuur (penyelenggaraan pemerintahan);
(iii) fungsi rechtsspraak atau peradilan; dan
(iv) fungsi politie yaitu berkaitan dengan fungsi ketertiban dan keamanan
Berbeda dengan pendapat Montesquieu, bestuur menurut van Vollenhoven tidak hanya melaksanakan undang-undang saja tugasnya, karena dalam pengertian negara hukum modern tugas bestuur itu adalah seluruh tugas negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum, kecuali beberapa hal ialah mempertahankan hukum secara preventif (preventive rechtszorg), mengadili (menyelesaikan perselisihan) dan membuat peraturan (regeling). Sedangkan Donner dan Goodnow mempunyai pandangan yang hampir sama dalam melihat pembagian kekuasaan negara. Menurut Donner, semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penguasa hanya meliputi dua bidang saja yang berbeda, yaitu;
- bidang yang menentukan tujuan yang akan dicapai atau tugas yang akan dilakukan;
- bidang yang menentukan perwujudan atau pelaksanaan dari tujuan atau tugas yang ditetapkan itu
Sementara Goodnow mengembangkan ajaran yang biasa di istilahkan dengan dwipraja, yaitu
- policy making function(fungsi pembuatan kebijakan); dan
- policy executing function (fungsi pelaksanaan kebijakan).
Namun pandangan yang paling berpengaruh didunia mengenai soal ini adalah seperti yang dikembangkan oleh Montesquieu, yaitu adanya tiga cabang kekuasaan negara yang meliputi fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Negara yang konsekuen melaksanakan teori Montesquieu ini adalah Amerika Serikat, tetapi inipun tidak murni, karena antara ketiga badan kenegaraan yang masing-masing mempunyai pekerjaan sendiri-sendiri, dalam menyelesaikan sesuatu pekerjaan tertentu diawasi oleh badan kenegaraan lainnya. Sistem ini dikenal dengan sebagai sistem “check and balance” atau “sistem pengawasan”. Menurut Kusnardi dan Bintan R. Saragih menguraikan bahwa untuk mencegah jangan sampai suatu parlemen mempunyai kekuasaan yang melebihi badan-badan lainnya, bisa diadakan suatu sistem kerjasama dalam suatu tugas yang sama, yaitu membuat undang-undang antara parlemen dengan pemerintah, atau dalam parlemen di bentuk dua kamar yang saling mengimbangi kekuatan dan untuk mencegah kekuasaan eksekutif melebihi daripada kekuasaan lainnya, maka perlu dibatasi kekuasaannya untuk tunduk kepada badan legislatif.
Pemisahan ataukah Pembagian Kekuasaan yang dianut Indonesia dalam UUD 1945? Untuk melihat itu semua tidaklah bisa lepas dari sejarah pembentukan dan perubahan UUD 1945 yang dipahami menganut pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan. UUD 1945 memang secara tegas tidak menyebutkan mengenai trias politica tapi secara implisit bisa ditelaah bahwa Indonesia menghendaki pembagian kekuasaan. Hal ini jelas dari pembagian bab dalam Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan DPR. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh menteri-menteri, sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.
Pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia merupakan sebuah konsekuensi dasar dari pemberlakuan sistem demokrasi. Dengan sistem pemerintahannya adalah Presidensiil. Maka kabinet tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan oleh karena itu tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa jabatannya. Sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, pada garis besarnya, ciri-ciri azas Trias Politica dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Akan tetapi pada masa Demokrasi Terpimpin adausaha untuk meninggalkan gagasan Trias Politica. Hal tersebut diutarakan Presiden Soekarno dikarenakan Presiden Soekarno menganggap sistem Trias Politica bersumber dari liberalisme. Sehingga pada masa tersebut terjadi kepincangan sistem Trias Politica.
Jimly Assiddiqie berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (check and balances). Sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang mana lembaga pemegang kedaulatan rakyat inilah yang dulu dikenal sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Lembaga-lembaga negara memiliki fungsi strategis dalam upaya mewujudkan tujuan negara. Dalam konteks Negara Republik Indonesia, pemerintahan terdiri dari lembaga-lembaga negara yang diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Menurut UUD negara RI Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR berubah pada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Aturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui berbagai lembaga negara yang melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan rakyat menurut wewenang, tugas dan fungsinya. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsinya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah UUD 1945 dilakukan suatu perubahan, struktur ketatanegaraan negara Republik Indonesia mengalami perubahan sangat radikal. Perubahan dimaksud dapat dicermati dari susunan dan jenis lembaga yang ada, kewenangan, dan pembagian kekuasaannya. Sebelum terjadinya perubahan UUD 1945, struktur ketatanegaraan Indonesia menempatkan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga tinggi negara yang lain. lembaga tinggi yang ada, yakni DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA, akan tetapi setelah dilakukan suatu perubahan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan ada lembaga tinggi negara lainyang dihapuskan, yakni Dewan Perwakilan Agung (DPA). Selain itu muncul lembaga-lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dengan demikian, struktur ketatanegaraan berdasarkan perubahan UUD 1945 dimaksud terdiri dari lembaga MPR, DPR, dan DPD sebagai kelompok kekuasaan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kekuasaan Yudisial, dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebagai pemegang kekuasaan pengawas keuangan negara. Lembaga Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga baru di lingkungan kekuasaan kehakiman yang emmegang fungsi pengawasan (control), akan tetapi tidak masuk pada kekuasaaan yudisil.
Berkaitan dengan alat perlengkapan negara, apabila dihubungkan dengan UUD 1945 hasil amandemen, maka ditetapkan empat kekuasaan dan satu lembaga bantu Negara Bantu dengan delapan lembaga sebagi berikut : Pertama, Kekuasaan Legislatif, yaitu : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas : (1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (2) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Kedua, Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden, dan wakil Presiden; Ketiga, Kekuasaan Kehakiman (Yudisial), meliputi: (1) Mahkamah Agung (MA); (2) Mahkamah Konstitusi (MK); Keempat, Lembaga Negara Bantu, yaitu Komisi Yudisial (KY).
- Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara
Menurut Philipus M. Hadjon makna kedudukan suatu lembaga negara dapat dilihat dari dua sisi, yaitu: pertama, kedudukan diartikan sebagai suatu posisi yaitu posisi lembaga negara dibandingkan dengan lembaga negara yang lain. kedua, kedudukan lembaga negara diartikan sebagai posisi yang didasarkan pada fungsi utamanya. Adapun yang dimaksud dengan fungsi ialah suatu lingkungan kerja dalam hubungan dengan keseluruhannya, tidak terlepas satu sama lain selaku bagian-bagian untuk mencapai tujuan.
Fungsi menentukan kedudukan sesuatu badan. Fungsi ini dapat luas dan dapat sempit, dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Satu fungsi dapat dipegang oleh satu badan atau sebaliknya beberapa fungsi dapat dipegang oleh satu badan. Tetapi yang penting ialah bahwa antara fungsi-fungsi itu harus ada kerja sama yang sesuai dengan semangat kekeluargaan dalam mengabdi kepada kepentingan bersama.
- Wewenang Lembaga Negara
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, maka badan-badan tersebut harus diperlengkapi dengan wewenang yang diberikan oleh Badan yang lebih tinggi yang ditetapkan melalui peraturan yang ketetntuan-ketentuannya telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar. Adapun lembaga-lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- KELEMBAGAAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Untuk memahami kelembagaan negara itu perlu diuraikan materi yang tertuang di dalam pasal-pasal Batang Tubuh, yang pada umunya mencakup pokok-pokok ketentuan tentang kedudukan, tugas, wewenang dari lembaga yang bersangkutan.
- Susunan Lembaga Perwakilan Rakyat (Legislatif)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Seperti dinyatakan terdahulu, para pendiri negara (the founding fathers) menetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang membawahi beberapa lembaga tinggi negara. Menurut Philipus M. Hadjon, keberadaan lembaga MPR yang demikian dalam sistem kelembagaan negara RI merupakan lembaga negara yang unik. Keunikannya ialah, bahwa lembaga semacam MPR sulit dicari bandingannya di negara manapun.
Setelah amandemen, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Pengahpusan sistem lembaga tertinggi negara adalah upaya logis untuk keluar dari perangkap desain ketatanegaraan yang rancu dalam menciptakan mekanisme checks and balances di antara lembaga-lembaga negara. Perubahan ini dapat dilihat dari adanya keberanian untuk “memulihkan” kedaulatan rakyat dengan mengamandemen Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dari kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Hilangnya predikat MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat diikuti langkah besar lainnya yaitu dengan mengamandemen ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwaklan Daerah (DPD) yang kesemuannya dipilih melalui pemilu.
- Kedudukan MPR
Dalam masa demokrasi Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 jo. UU No. 15 Tahun 1969 jo. UU No. 4 tahun 1975 tentang Pemilu jo. UU No. 6 tahun 1969 jo. UU No. 5 Tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR; kedaulatan belum di tangan rakyat dan belum dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Oleh karena MPR hanya berdiri lebih kurang 60% hasil pengangkatan. Menurut Ismail Suny, “proses pengangkatan oleh presiden adalah tindakan melanggar undang-undang dasar (inskonstitusional).”
Dalam masa reformasi (awal) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, walaupun nama undang-undang itu jelas menyebut “kedudukan”, tetapi tidak satu pasal pun yang mengatur Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dalam undang-undang tersebut.
Menurut Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1999 jumlah anggota MPR adalah 700 orang dengan perincian: (1) Anggota DPR sebanyak 500 orang; (2) Utusan daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari setiap Derah Tingkat I; dan (3) Utusan golongan sebanyak 65 orang.
Untuk benar-benar melaksanakan demokrasi, maka UUD 1945 pasca-amandemen dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 menetapkan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanut dengan undang-undang. Selanjutnya mengenai kedudukan MPR Pasal 10 UU No. 22 Tahun 203 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menetapkan: MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
- Tugas dan Wewenang
Perubahan terhadap kedudukan MPR secara otomatis berpengaruh terhadap tugas dan wewenangnya, terutama berkaitan dengan tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan kedudukan presiden. Jika kedudukan Presiden merupakan wewenang penuh MPR, dalam arti yang mengangkat dan memberhentikan. Maka dengan dipilihnya langsung presiden oleh rakyat, kewenangan ini tidak lagi dimiliki oleh MPR.
Secara jelas Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan tugas majelis yaitu :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Ayat 1);
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Ayat 2);
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Ayat 3).
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara tertinggi. Dibawahnya mendapat lima lembaga negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi termasuk DPR. Dalam kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, MPR pemegang kekuasaan negara tertinggi karena lembaga ini merupakan penjelamaan seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, DPR yang merupakan lembaga perwakilan Rakyat, dinyatakan DPR adalah kuat dan senantiasa dapat mengawasi tindakan-tindakan presiden.
Setelah amandemen, DPR mengalami perubahan, fungsi legislasi yang sebelumnya berada di tangan presiden, maka setelah amandemen UUD 1945 fungsi legislasi berpindah ke DPR. Akibat dari pergeseran itu, hilangnya dominasi presiden dalam proses pembentukan undang-undang. Perubahan itu penting artinya karena undang-undang adalah produk hukum yang paling dominan untuk menerjemahkan rumusan-rumusan normative yang terdapat dalam UUD 1945.
- Susunan, Kedudukan dan Fungsi DPR
Dalam masa reformasi (awal) berdasarkan UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD Pasal 11 Pengisian anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil pemilu dan pengangkatan. DPR terdiri atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilu; dan (2) anggota ABRI yang diangkat.
Dalam pra-amandemen UUD 1945 ditetapkan bahwa DPR dapat : (1) memberi persetujuan undang-undang, (2) berhak mengajukan rancangan undang-undang, (3) berhak memberi persetujuan perpu.
Berdasarkan Pasal 20A Ayat (1) menyatakan, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara, yang memiliki fungsi antara lain
- Fungsi Legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- Fungsi Anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); dan
- Fungsi Pengawasn, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD RI 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menetapkan “DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.”
- Tugas dan Wewenang DPR
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa amandemen UUD 1945 telah menempatkan DPR sebagai lembaga legislasi yang sebelumnya berada di tangan presiden. Dengan demikian DPR memiliki fungsi politik yang sangat startegis, yaitu sebagai lembaga penentu arah kebijakan kenegaraan.
Dalam tugas dan kewenangan keberadaan DPR sangat dominan, karena komplesitas dalam tugas dan wewenangnya tersebut, yaitu :
- DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang
- Setiap RUU dibahas oleh DPR dn Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu,
- Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU;
- Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
- Hak dan Kewajiban DPR
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berdasarkan Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 27 No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan sebagai lembaga perwakilan rakyat DPR memiliki hak, antara lain :
- Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air disertai dengan solusi tindak lanut dari hak interpelasi dan hak angket.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Fungsi cheks and balances dalam lembaga kenegaraan merupakan tujuan utama amandemen UUD 1945. Dengan demikian, kekuasaan tidak bertumpu hanya pada satu institusi negara saja.
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dimaksudkan agar mekanisme cheks and balances dapat berjalan relatif seimbang, teruatama yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan kebijakan di daerah. Menurut Ramlan Surbakti, beberapa pertimbangan Indonesia membentuk DPD: Pertama, distribusi penduduk Indonesia menurut wilayah sangat timpang dan terlampau besar terkonsentrasi di Pulau Jawa Kedua, sejarah Indonesia menunjukkan aspirasi ke daerahan sangat nyata dan mempunyai basis materiil yang sangat kuat, yaitu adanya pluralisme daerah otonom seperti daerah istimewa dan daerah khusus.
Susunan, Kedudukan, tugas, dan wewenang daripada DPD diatur dalam Bab VIIA Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945.
- Susunan dan Kedudukan
Dalam masa demokrasi Pancasila utusan daerah dalam MPR tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi diangkat oleh presiden. Dan dalam masa reformasi (awal) berdasarkan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, utusan daerah ditetapkan 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat I, juga tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi cara pemilihannya diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I.
Adapun kedudukan DPD sebagai lembaga negara ditentukan dalam Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menetapkan: “DPD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”. Dan anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
- Tugas dan Wewenang
Mengenai kewenangan DPD, Pasal 22D UUD 1945 menetapkan: (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan usat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; (2) DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; (3) DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai; otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Lembaga Pemerintahan Negara (Eksekutif)
- Presiden
- Pengisian Jabatan Presiden
UUD 1945 pra-amandemen meletakkan kedaulatan berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR). Sehingga pengaturan masalah pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2): “Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”.
Tuntutan reformasi menghendaki pengisian jabatan presiden dan wakil presiden dilakukan secara demokratis, transparasi, dan beradab serta partisipasi rakyat seluas-luasnya. Berdasarkan itu Pasal 6A UUD 1945 pasca-amandemen menyatakan,”Presdiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.”
Pasal 5 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU Pilpres) menyatakan, “Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan Calon yang diusulkan secara langsung oleh partai politik atau gabungan partai politik.”
Presiden dan wakil presiden memgang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dpat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun demikian, ia dapat diberhentikan dari masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undnagan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa presiden dan/ wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat.
- Kedudukan
Kedudukan utama dari presiden dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945, yaitu kekuasaan pemerintahan negara meskipun demikian menurut Ismail Suny, presiden Indonesia tidak menjadi kepala eksekutif dan pemimpin yang sebenarnya dari eksekutif seperti halnya di Amerika Serikat. Ada dua alasan pokok berkaitan dengan pendapat Ismail Suny tersebut : Pertama, dalam melaksanakan kekuasaan itu telah ditentukan oleh UUD; Kedua, dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh para menteri dan para menteri inilah dalam konteks politik yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
- Kekuasaan, Wewenang, dan Tugas Presiden
Menurut Inu Kencana Syafiie, wewenang dan kekuasaan presiden dapat dibagi menajdi dua macam yaitu selaku kepala negara dan selaku kepala pemerintahan. Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal-hal yang seremonial dan protokoler kenegeraan. Jadi mirip dengan kewenangan para kaisar raja atau ratu, tetapi tidak berkenang dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan. Wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, adalah fungsinya sebagai penyelenggara tugas legislatif.
Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Makna yang terkandung dari ketentuan tersebut bahwa presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.
- Wakil Presiden
- Kedudukan
Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. Sebagaimana presiden, pengisian jabatan wakil presiden dan dijelaskan dalam Pasal 6A UUD 1945 pasca-amandemen menyatakan, “Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.”
Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan, maka wakil presiden menggantikan kedudukan presiden sampai habis waktunya.
- Kekuasaan Wakil Presiden
Pada dasarnya wakil presiden harus dapat bekerja sama dengan presiden karena wapres bukan merupakan opsisi terhadap presiden. Secara garis besar tugas dan wewenang wapres, meliputi :
- Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya;
- Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan;
- Memberhentikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat; dan
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, lembaga-lembaga non departemen.
- Lembaga Kehakiman (Yudisial)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik IndonesianTahun 1945.
Pada amandemen UUD 1945 membagi kekuasaan lembaga yudikatif dalam tiga kamar; yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
- Mahkamah Agung (MA)
UUD 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, disamping Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh ekkuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Dalam kontek, demikian MAA memiliki posisi strategis terutama di bidang hukum dan ketatanegaraan yang di format : (1) menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; (2) mengadili pada tingkat kasasi; (3) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang; dan (4) berbagai kekuasaan atau kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
- Tugas dan Wewenang MA
- Memeriksa dan memutus; permohonan kasasi; sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
- Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
- Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah undnag-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara yang ada setalah adanya amandemen UUD 1945. Pada hakikatnya, fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah mengawal supaya konstitusi dijalankan dengan konsisten dan menafsirkan konstitusi atau UUD. Dengan fungsi dan wewenang tersebut, keberadaan Mahkamah Konstitusi memiliki arti penting dan peranan strategis dalam perkembangan ketatanegaraan dewasa ini karena segala ketentuan atau kebijakan yang dibuat penyelenggara negara dapat diukur dalam hal konstitusional atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan umum tentang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
- Tugas dan Wewenang
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan : (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD; (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; (3) Memutus pembubaran partai politik; dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
- Komisi Yudisial (KY)
Sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang terbentuk setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Dalam konteks ketatanegaraan KY mempunyai peran yang sangat penting yaitu : (1) mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung; (2) melakukan pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Keberadaan KY secara normatif sebagai lembaga negara diatur dalam Bab IX tentang kekuasaan Kehakiman pada Pasal 24B UUD 1945, sedangkan MA diatur Pasal 24A dan MK diatur dalam Pasal 24C.
- Tugas dan Wewenang
Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dalam tugasnya Komisi Yudisial memeiliki kewenangan sebagaimana ditetapkan undnag-undang, yaitu : (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan (2) mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Kekuasaan Pemeriksaan Keuangan Negara (Eksaminatif)
- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan diatur dalam Pasal 23E sebagai berikut:
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pmeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
UUD 1945 memang secara tegas tidak menyebutkan mengenai trias politica tapi secara implisit bisa ditelaah bahwa Indonesia menghendaki pembagian kekuasaan. Hal ini jelas dari pembagian bab dalam Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dengan DPR. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh menteri-menteri, sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.
- Kritik dan Saran
Dengan ini kami berharap semoga makalah yang kami susun dengan sepenuh hati ini bisa bermanfaat untuk para pembaca dan bisa dijadikan bahan referensi sekaligus bacaan. Kami memohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam penyusunan makalah ini karena kami masih dalam tahap belajar. Sekian dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Kusnardi dan Ibrahim Harmaily, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI. 1988
Montesque, The Spirit of Laws, Dasar-dasar Ilmu Politik dan Hukum, diterjemahkan oleh M. Khoiril Anam, Bandung, Nusamedia, 2007
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008
Dedi Ismatullah dan Ahmad Saebani, Hukum Tata Negara, Bandung: Pusta Setia, 2018
Sadjijono, Kekuasaan Undang-Undang Menurut UUD 1945 (Analisa Kewenangan Lembaga Negara), Perspektif Vol. X No. 4, 2005
Titi Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indoneisa Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana,2010